Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Datangi Lamongan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2024 21:59 WIB
Penyidik KPK saat keluar dari ruangan di Polres Lamongan (Foto: Istimewa)
Penyidik KPK saat keluar dari ruangan di Polres Lamongan (Foto: Istimewa)

Lamongan, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Lamongan, Jawa Timur diduga tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Pokmas yang diperiksa para penyidik KPK di wilayah Kecamatan Ngimbang, Modo, Sugio dan Maduran. Para penyidik KPK meminjam salah satu ruangan di Polres Lamongan. 

Mereka lantas keluar dengan membawa sejumlah koper.

Pada hari ini juga, Kamis (22/8/2024) KPK memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar 

Abdul Halim mengaku jika pemanggilan tersebut terkait dengan kasus korupsi suap pengurusan dana hibah pokmas di APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Namun dia mengaku tidak ada persiapan khusus terkait dengan pemeriksaan tersebut. "Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Abdul Halim.

Sebelumnya, KPK pun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” kata Tessa.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak. 

Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Daftar nama dicegah:
1.  Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)17.  RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo

Topik:

KPK Lamongan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim KPK Datangi Lamongan