PN Jaksel Sudah Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Kaesang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Agustus 2024 13:53 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep (Foto: Repro)
Ketum PSI Kaesang Pangarep (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut diketahui telah dikeluarkan PN Jaksel sejak Selasa (20/8/2024) lalu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan pada kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jaksel, terdapat permohonan surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa atas nama Ketum PSI itu.

"Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 20 Agustus," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Tujuan dari permohonan surat tersebut, sebagai persyaratan maju sebagai calon Wakil Gubernur (Wagub) Jateng. 

"Betul (untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dengan tujuan untuk persyaratan maju sebagai calon Wagub Jateng)," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuyamto menyatakan surat keterangan yang telah dikeluarlan oleh PN Jaksel, merupakan hak dan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dia menuturkan, surat tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan, yang dimohonkan oleh masyarakat.

"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan," tandasnya. 

Topik:

PN Jaksel Kaesang Pilkada 2024 PSI