KPK Periksa Bos PT Jembatan Nusantara Adjie, Diduga Tersangka Korupsi di PT ASDP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie sebagai saksi kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Jum'at (23/8/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Pun keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Negara rugi gegara beli kapal bekas
KPK menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP di antaranya timbul karena membeli kapal bekas.
“Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Asep mengatakan, kegiatan pembelian dan akuisisi itu sebenarnya bersifat legal.
Asep mencontohkan, pihak PT ASDP yang menghitung armada untuk penyeberangan tidak lagi mencukupi. Hal ini di antaranya terlihat ketika momentum mudi Hari Raya Idul Fitri terdapat antrean panjang kendaraan di pelabuhan.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya,” kata Asep.
Namun, persoalan timbul karena spesifikasi armada yang dibeli tidak sesuai dengan standar. “Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” katanya.
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.
Topik:
PT Jembatan Nusantara KPK PT ASDP Indonesia Ferry