ASDP Akuisisi Utang Nyaris Rp 600 Miliar: Beli Kapal Umur di Atas 30 Tahun!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP).
"Ya terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas. Dengan umur (kapal) di atas 30 tahun dan hutang-hutangnya senilai hampir Rp600 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (23/8/2024).
Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi utang kepada perusahaan tersebut. "Nanti kita update lagi ke teman-teman," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Kasus ini terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Bahwa pada tgl 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Terkait TPU dalam Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022," kata Tessa, Sabtu (17/8/2024).
Namun, Tessa tak menjelaskan secara rinci identitas para tersangka. "Inisial dari ke 4 (empat) orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Tessa. Tessa hanya mengatakan bahwa mereka berasal dari penyelenggara negara dan satu pihak swasta. "Tiga penyelenggara negara, satu swasta," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun empat tersangka itu adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta adalah Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK mengatakan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Kapal itu dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis (15/8/2024).
Asep menambahkan memang di PT ASDP armada kapal memang tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
Diketahui, ASDP menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp 1,27 triliun. Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta. Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Topik:
Korupsi PT ASDP PT Jembatan Nusantara KPK PT ASDP Indonesia FerryBerita Selanjutnya
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Terseret Korupsi di PT ASDP
Berita Terkait

Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
52 menit yang lalu

KPK Periksa Direktur PT Tanjung Raya Intiwira Oddysius Suwanto terkait Korupsi DJKA
2 jam yang lalu