Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie Terseret Korupsi di PT ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Agustus 2024 15:33 WIB
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2024 lalu.
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2024 lalu.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP). 

Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie (A) ikut terseret dalam kasus ini bersama 3 orang lainnya. Yakni, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi

Adjie pada hari ini, Jum'at dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun dikabarkan sebelumnya dia juga tersangka bersama tiga orang itu dalam kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa menjelaskan bahwa  PT ASDP mengakuisisi hutang dari PT Jembatan Nusantara. "Akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas. Dengan umur (kapal) di atas 30 tahun dan hutang-hutangnya senilai hampir Rp600 miliar," kata Tessa.

Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan siapa pihak pemberi utang kepada perusahaan tersebut. "Nanti kita update lagi ke teman-teman," katanya.

Sebelumnya KPK mengatakan, ada permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut tidak baru.

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” kata Asep.

Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Namun, jika prosesnya tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Misalnya, kalau melihat sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” jelas Asep.

"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT JN dan ASDP yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.

Topik:

Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie KPK Korupsi ASDP PT ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara