Sandra Dewi akan Diseret ke Pengadilan, Bersaksi untuk Suaminya Terdakwa Korupsi Timah


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa penuntut umum akan memanggil artis Sandra Dewi ke sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis, suaminya.
Harvey adalah terdakwa dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Namun demikian kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heddar mengatakan, kliennya hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi perkara suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Suratnya belum ada, kita nunggu suratnya dulu,” ujar Harris, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Harris, kliennya juga belum bisa memastikan akan hadir untuk bersaksi di perkara korupsi timah suaminya atau tidak.
“Nanti kita tanyakan apakah beliau hadir atau enggak,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa, semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan di persidangan termasuk Sandra Dewi.
" Akan dihadapkan di persidangan, termasuk SD," kata Harli di gedung Kejagung, Selasa (20/8/2024).
Kendati, Harli belum bisa memastikan kapan artis itu akan dihadirkan ke persidangan.
Adapun pada 22 Agustus lalu, Harvey Moeis menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Harvey ikut menerima aliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa menyatakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refinned Bangka Tin bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyita sejumlah tas bermerek milik Sandra yang disebut sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.
Kejaksaan Agung menjerat Harvey Moeis dengan pasal berlapis.
Sementara, Sandra Dewi sudah pernah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Topik:
Korupsi Timah Harvey Moeis Kejagung Sandra DewiBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
13 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB