Deret Fakta Persidangan Mochtar dan Emil Didakwa Mengakomodasi Tambang Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T


Jakarta, MI - Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra
digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) kemarin.
Mereka didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ardito Muwardi mengatakan, hasil kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk bekerja sama dengan lima smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
"Perbuatan terdakwa Mochtar mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," kata JPU.
Dalam dakwaa JPU menyebutkan Mochtar mengakomodasi kegiatan penambangan ilegal bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Periode 2016-2020 Emil, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Periode 2017-2020 Alwin Albar, dan Tetian Wahyudi Direktur CV Salsabila Utama.
Mochtar dan Emil tak bertanggung jawab
JPU mengatakan keduanya tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Alwin Albar, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah Tbk dalam menjalankan pengurusan PT Timah Tbk untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk," beber JPU.
Wakili PT Timah
JPU mengatakan Mochtar bersama Emil dan Alwin melaksanakan kerja sama mewakili PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP).
Mochtar dan Emil disebut telah mengetahui jika mitra jasa itu melakukan penambangan ilegal dan menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Mochtar dan Emil bersama Alwin juga merealisasikan pembayaran dari PT Timah Tbk kepada mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan.
Pembayaran itu didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang illegal sesuai harga pasar pada saat transaksi.
Jaksa mengatakan Mochtar dan Emil juga membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Mereka juga mengatur pembelian bijih timah menggunakan CV Salsabila Utama untuk keuntungan pribadinya.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi, telah mengatur pembelian biji timah dari penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil Ermindra bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Tetian Wahyudi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar jaksa.
Rekayasa
Mochtar juga merekayasa pencatatan pembayaran bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter swasta seolah-olah sebagai hasil produksi sisa hasil pengolahan.
Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Jaksa mengatakan Mochtar dan Emil juga membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Mereka juga mengatur pembelian bijih timah menggunakan CV Salsabila Utama untuk keuntungan pribadinya.
Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi, telah mengatur pembelian biji timah dari penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil Ermindra bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Tetian Wahyudi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar jaksa.
Seolah-olah imbal biaya
JPU menjelaskan pada awalnya Riza Pahlevi bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Alwin Albar melaksanakan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan pemilik izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Bersama-sama dengan Emil dan Alwin, Mochtar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai imbal biaya usaha jasa penambangan, yang didasarkan pada jumlah bijih timah yang dihasilkan penambang ilegal sesuai harga pasar pada saat transaksi," jelas JPU.
Beli bijih timah dari penambang ilegal
Kemudian, Riza Pahlevi bersama-sama dengan Emil dan Alwin membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pelaksanaannya, PT Timah Tbk membeli bijih timah dari para penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Setelah itu, Riza Pahlevi bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan CV Salsabila Utama, yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Emil bersama-sama dengan Riza Pahlevi dan Tetian untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selain CV Salsabila Utama dengan direkturnya Tetian Wahyudi, untuk pembelian bijih timah dalam program SHP di IUP PT Timah Bangka Selatan ada CV Sumber Jaya Abdi (SJA).
5 persen ilegal
JPU melanjutkan, Riza Pahlevi bersama-sama Emil, dan Alwin melakukan pembayaran bijih timah sebanyak 5 persen dari kuota ekspor bijih timah kepada perusahaan smelter swasta yang diketahui telah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dan pencatatannya direkayasa seolah-olah merupakan hasil produksi dari Program Sisa Hasil Pengolahan (SHP) PT Timah.
Lalu, Mochtar bersama-sama dengan Emil dan Alwin melakukan sejumlah pertemuan dengan pemilik lima smelter swasta untuk mengadakan kerja sama sewa peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah yang bertujuan mengakomodir kepentingan beberapa pemilik smelter swasta
"Para pemilik smelter swasta dimaksud tidak memiliki competent person (CP) sehingga tidak dapat diterbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya, tetapi memiliki banyak stok bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU.
Riza Pahlevi selanjutnya bersama-sama dengan Emil, Alwin, dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT menyepakati harga sewa peralatan pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian atau feasibility study (studi kelayakan) dengan kajian dibuat tanggal mundur.
Pasal dakwaan
Adapun dakwaan terhadap terdakwa Emil Ermindra juga dibacakan JPU dalam sidang yang sama dengan Mochtar.
Emil Ermindra didakwa dengan pasal yang sama dengan Mochtar Riza Pahlevi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015—2022.
Perbuatan Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emrindra diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
Topik:
Eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Rza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra Korupsi Timah Kejagung PT TimahBerita Sebelumnya
Terzalimi! Eks Sekwan DPRD Babel Marwan Tuding Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman Terlibat Korupsi PT NKI
Berita Selanjutnya
Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
16 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB