Terzalimi! Eks Sekwan DPRD Babel Marwan Tuding Rudianto Tjen dan Erzaldi Rosman Terlibat Korupsi PT NKI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2024 13:26 WIB
Marwan, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung saat memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI)
Marwan, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung saat memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI)

Pangkalpinang, MI - Marwan, mantan Sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung tersangka kasus korupsi terkait rekomendasi perizinan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) merasa dizalimi. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada tahun 2018.

"Saya dizalimi! Ini bukan keadilan yang saya terima," tegasnya saat akan dibawa ke mobil tahanan Senin (26/8/2024).

Ia juga menuduh bahwa para penyidik tidak berani menindak pelaku utama dalam kasus ini. "Penjahat sesungguhnya tidak berani ditangkap, tangkap Rudianto Tjen, Mulkan, Erzaldi Rosman!" tudingnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak empat orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intel Kejati Babel, Fadil Regan, mengungapkan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kelima nama tersebut telah dilakukan penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kejati Babel pada 1 April 2024 dan dilakukan perpanjangan.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu AS sebagai direktur PT NKI, M yang bersangkutan ini saat kejadian sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Babel," kata Kasi Intel Kejati Babel Fadil Regan pada Senin malam.

"Ketiga Saudara DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Lingkungan hidup, yang terakhir BW jabatannya sebagai Seksi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RN sebagai Staf di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Babel," terangnya.

kelima tersangka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Topik:

Marwan mantan Sekwan DPRD Provinsi Bangka Belitung Eks Sekwan DPRD Babel Marwan Rudianto Tjen Erzaldi Rosman Korupsi PT NKI Eks Gubernur Babel