Dituduh Gugurkan Anak Kekasinya, Kuasa Hukum Tegaskan OCB Tak Punya Hubungan dengan NE
Bandar Lampung, MI - Opi Cakra Buana alias OCB (30) melalui kuasa hukumnya menyesalkan pemberitaan di salah satu media online tentang tuduhan menghamili kekasihnya NE (28) yang merupakan warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Adapun berita yang terbit pada 26 Agustus 2024 tersebut berjudul "Parah! Alih-Alih Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya Menghamili Kekasihnya, OCB ASN di Salah Satu Instansi Pemerintah Ini Justru Memaksa Mengugurkan Buah Cintanya".
Adi sapaannya menilai pemberitaan itu tidak berimbang, sebab tanpa cek dan ricek terlebih dahulu. "Kita menyesalkan pemberitaan ini muncul tanpa cek dan ricek terlebih dahulu kepada kami untuk wawancara biar sama-sama berimbang dan jelas, tidak menyudutkan," kata kuasa hukum OCB, Adiwidya Hunandika kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Adi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menutup diri untuk ditemui, dan sebelumnya pun kliennya sudah sempat didatangi oleh seseorang yang diduga mengaku-ngaku media sebagai keluarga.
Namun, kata dia, tidak ada wawancara yang dilakukan kepada pihaknya untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Pun, ada menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan orang berinisial NE itu.
Bahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan email ke redaksi tersebut mengenai hak jawabnya untuk ditayangkan, sesuai kode etik jurnalistik pasal 11.
"Sebelumnya, bahwa saya selaku kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan saudari FD (perwakilan keluarga) yang mengajak untuk bertemu, dan juga sudah menyampaikan untuk mengatur waktu, akan tetapi mereka menolak secara tidak langsung," beber Adi.
OCB, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung, dikabarkan diduga berkali-kali menyetubuhi NE hingga tumbuh janin dalam dirinya dengan usia kehamilan berkisar dua bulan.
Klaim, NE mempunyai bukti percakapan WhatsApp saudara OCB dengan dirinya, untuk merayu korban untuk menggugurkan kandungannya. "Dari keterangan NE (korban) dan bukti chat WhatsApp yang sudah kami kumpulkan, OCB merayu NE untuk menggugurkan kandungannya,” kata FD mewakili keluarga, (26/8/2024).
OCB pun meminta dan mendesak NE agar meminum obat-obatan hingga nanas muda yang sengaja dibelinya. "Beruntung NE menolak, sehingga hal buruk yang bakal menimpa dirinya tidak terjadi," tandasnya.
Menurut FD, semua bukti chat, rekaman video dan bukti obat-obatan yang dibeli OCB untuk menggugurkan kandungan NE sudah disimpan. "Ini nanti sebagai bukti saat akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, jika pelaku tidak memiliki niat baik,” tukas FD. (wan)
Topik:
OCB NE Bandar Lampung Be-i Law Firm