Polisi Tahan ASN Ditjen Pajak yang KDRT Istri di Bekasi

![Pegawai BNN Tersangka KDRT Belum Ditahan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bc82e6ab-6f64-4675-b432-ec724217c7e9.jpg)
Jakarta, MI - Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF, yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Audy menjelaskan, penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8/2024) kemarin.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ujarnya.
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Dwi Astuti.
Dwi juga menjelaskan, DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan serta perundang-undangan.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.
"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun," tulis akun tersebut.
Kejadian tersebut, telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.
Topik:
ASN Ditjen Pajak KDRT Istri Bekasi DJP Ditjen Pajak ASN Aniaya IstriBerita Sebelumnya
Erick Thohir akan Diperiksa soal Korupsi ASDP Rp 1,27 T! KPK: Kami Tak Melihat Jabatan!
Berita Selanjutnya
Terungkap! Ini Penyebab ASN Ditjen Pajak KDRT Istri
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB