Terungkap! Ini Penyebab ASN Ditjen Pajak KDRT Istri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Agustus 2024 12:22 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pihak kepolisian mengungkap duduk perkara seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, kasus tersebut dipicu masalah keuangan.

"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Audy, Rabu (28/8/2024).

Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya. 

"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini karena didesak terus, tersangka ini marah," ujarnya.

Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin (26/8/2024) lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan kekerasan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," tandasnya.

Topik:

ASN Ditjen Pajak KDRT Istri Suami Aniaya Istri DJP Ditjen Pajak