KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati dan Kadis PUPP Situbondo?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2024 16:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - KPK segera memanggil saksi-saksi dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, pada tahun 2021–2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK baru saja merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara tersebut dan telah menyita sejumlah alat bukti.

"Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Tessa mengungkapkan tim penyidik KPK pada Rabu (28/8/2024) telah menggeledah kantor rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita ala bukti melalui berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Dua tersangka

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua  orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.

Namun dua inisial tersebut diduga merujuk pada Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo yang saat ini menjabat sebagai Kadis PUPP Kabupaten Situbondo.

Tessa menyatakan Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tandasnya.

Topik:

Tersangka Korupsi Dana PEN Bupati Kadis PUPP Situbond KPK