KPK Periksa Saksi Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2024 19:05 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/An)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Kamis (29/8/2024).

"Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (29/8/2024).

Tessa menyatakan bahwa Tan Paulin hadir dalam pemeriksaan itu. "(Tan Paulin) hadir (pemeriksaan)," singkat Tessa.

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. 

KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. 

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

Topik:

KPK Tan Paulin Rita Widyasari