Meski Ilegal! PT Tiara Cipta Nirwana Tetap Beroperasi, KPK: Jangan Sampai Ada Konspirasi, Suap di Balik Ini?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2024 19:09 WIB
Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024.
Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), diduga tetap menjalankan operasinya meski belum memiliki mengantongi izin. 

KPK pun merasa heran dan mempertanyakan ada apa di balik itu semua, apakah ada suap di balik itu.

“Kok bisa kegiatan tanpa izin jalan terus padahal Pemda KLU mengetahui hal ini? Ada apa di balik ini semua? Jangan sampai ada konspirasi, suap di balik ini? Jangan sampai ada pembiaran," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Sabtu (31/8/2024).

Berdasarkan foto yang beredar, terlihat ada tiga orang yang berada di sekitar lokasi galian sumur bor milik PT TCN. Berdasarkan pengakuan warga setempat, kata Dian, perusahaan itu disebut-sebut terus menjalankan operasinya. Bahkan, menurut mereka, terdapat pengawalan untuk pekerjaan fisik tersebut. 

Sebelumnya, Inspeksi mendadak Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK mendapati sejumlah dugaan korupsi dalam pengeboran dan pengelolaan air bersih di pulau tiga Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Masalah yang KPK temukan di antaranya soal pengeboran dan pengelolaan air bersih di wilayah konservasi laut di Gili Tramena oleh PT TCN yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung. 

“Di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin,” kata Dian, Sabtu (17/8/2024).

Aktivitas ini juga dilaporkan telah menimbulkan kerusakan lingkungan berupa rusaknya terumbu karang seluas 2.360 meter persegi pada Juli 2024. 

Kerusakan ini terjadi akibat material lumpur atau pencemaran limbah oleh PT TCN. Adapun, kasus ini sedang bergulir di Kepolisian Daerah atau Polda NTB

Topik:

PT Tiara Cipta Nirwana KPK Perusahaan Pengelola Air Bersih Perusahaan Pengelola Air Bersih di Gili Meno