KPK Tantang Kaesang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2024 20:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan) (Foto: Kolase MI)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Muncul dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pun akan meminta klarifikasi terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dalam waktu dekat ini.

Bahkan, KPK menantang Kaesang  menunjukkan bukti bayar jet pribadi itu jika memang bukan gratifikasi.

"Ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Sabtu (31/8/2024).

"Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan," timpal Alex sapaannya.

Adapun nama Kaesang tengah terseret dugaan gratifikasi setelah ia disebut menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik salah satu perusahaan game online berbasis Singapura.

Sejauh ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. 

Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8/2024) lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya diberi wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.

Dalam kasus ini, ia mengatakan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Direktorat Gratifikasi akan melakukan penelaahan lantaran Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.

Tessa memastikan pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan sesuai kerangka hukum sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

"Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa 'ini loh saya menggunakan fasilitas ini sah dan segala macam'. Ini kan masih memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," kata Tessa.

Namun demikian, Alex mengatakan, pihaknya memandang Kaesang sama seperti orang lainnya, terlepas dari statusnya sebagai anak presiden.

Hal tersebut dikatakan Alex mengingat semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, tak terkecuali Kaesang.

“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alex ketika merespons kabar penggunaan jet pribadi Kaesang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurut Alex, pimpinan KPK sudah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada kaesang.

KPK hendak meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait harga sewa jet pribadi yang tarifnya disebut mencapai miliaran rupiah. 

Selain itu, KPK juga akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Kaesang mengenai pembelian tas branded merek Hermes, Louis Vuitton, dan Dior. 

KPK turut menelusuri pembelian tas branded tersebut setelah muncul video Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, turun dari jet pribadi dengan membawa beberapa barang belanjaan, namun tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Kini publik menunggu keseriusan KPK untuk membongkar alasan di balik pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang Pangarep. (an)

Topik:

Jet Pribadi Jet Private Kaesang Pangarep Joko Widodo Jokowi Erina Gudono Ketum PSI Gratifikasi Kaesang Jet Pribadi Gulfstream G650ER KPK LHKPN