Tersangka Korupsi APD Kemenkes Rp3 Triliun Belum Pakai Rompi Orange, Apa Alasan KPK?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan atau mengenakan rompi tahanan (orange) terhadap tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasalnya, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk kebutuhan pemberkasan. “Kenapa kasus APD ini belum sampai penahanan? Pada prinsipnya ada keterangan saksi yang masih dibutuhkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Tessa enggan memerinci informasi yang kurang untuk menyelesaikan berkas perkara. Data yang dibutuhkan nanti akan dipakai jaksa untuk pembuktian dalam persidangan. “Sehingga penyidik dan berdasarkan komunikasi dengan jasa penuntut umum, petunjuk-petunjuk itu harus memenuhi beberapa petunjuk,” beber Tessa.
Kebutuhan pemberkasan hanya diketahui tim penyidik. Jika dinilai cukup, para tersangka pasti akan ditahan. “Nanti kalau itu sudah selesai tentunya tidak lama lagi tersangkanya akan ditahan. Tetapi sampai dengan saat ini, informasinya ada keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan berdasarkan penuntutan jaksa penuntut umum,” kata Tessa.
Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan.
Topik:
KPK Korupsi APD Kemenkes