Nah Loh! 3 Petinggi ASDP Gugat KPK: Tak Terima jadi Tersangka!


Jakarta, MI - Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu buntut ditetapkannya sebagai tersangka korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan BUMN tersebut.
Gugatan praperadilan ini teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan Ira Puspadewi pada Rabu, 28 Agustus 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (31/8/2024).
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Menelisik Pembelian Kapal Tua oleh ASDP Disetujui Erick Thohir Rugikan Negara Rp1,27 T
Tak hanya Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi turut menggugat lembaga anti rasuah itu.
Keduanya menguji secara formil proses penetapan tersangka oleh KPK.
Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Agustus 2024 teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana akan dilaksanakan di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi menggugat pada Jumat, 30 Agustus 2024 teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan digelar pada Kamis, 5 September 2024, juga di ruang 01 PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan BUMN tersebut. Nilai proyek KSU dan akuisisi perusahaan transportasi laut ini mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Topik:
ASDP KPK Ira Puspadewi