Sosok 3 Anak Buah Erick Thohir Lawan KPK di Meja Hijau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2024 23:42 WIB
Ira Puspadewi (atas), Muhammad Yusuf Hadi (kanan bawah) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri bawah) (Foto: Kolase MI/Dok ASDP)
Ira Puspadewi (atas), Muhammad Yusuf Hadi (kanan bawah) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri bawah) (Foto: Kolase MI/Dok ASDP)

Jakarta, MI - Tiga Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Buntutnya, mereka akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) melalui gugatan praperadilannya.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (31/8/2024).

Ketiga anak buah Erick Thohir itu adalah Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC); dan Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

Ira menggugat KPK dengan dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu, 28 Agustus 2024. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024, pukul 10.00 WIB.

Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Agustus 2024 teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan diadili pada Rabu, 4 September 2024. 

Sidang perdana akan dilaksanakan di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi menggugat pada Jumat, 30 Agustus 2024 teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan digelar pada Kamis, 5 September 2024, juga di ruang 01 PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Keduanya diketahui akan menguji secara formil proses penetapan tersangka oleh KPK.

Lantas bagaimana sosok 3 Direksi yang berani melawan lembaga anti rasuah itu di meja hijau?

Ira Puspadewi 

Sebelum diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira adalah Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia dan Direktur Utama PT Sarinah (Persero).

Sebelum berkarir di BUMN, Ira bekerja selama 17.5 tahun di Gap Inc., perusahaan specialty retailer terbesar Amerika yang antara lain dikenal dengan merk GAP dan Banana Republic. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Direktur Global Initiative untuk Regional Asia (7 negara).

Ira adalah Doktor Manajemen Stratejik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia; Master in Development Management dari Asian Institute of Management, Filipina dan Sarjana Sosial Ekonomi Peternakan dari Universitas Brawijaya, Malang.

Muhammad Yusuf Hadi

Muhammad Yusuf Hadi ditunjuk sebagai Direktur Komersial ASDP berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry Nomor SK-72/MBU/4/2017 tanggal 12 April 2017 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry.

Sebelum diangkat menjadi Direktur Komersial, Yusuf Hadi menjabat sebagai General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, dan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kayangan. Yusuf Hadi meraih S1 ilmu Manajemen di Universitas Muhammadiyah Kupang.

Harry Muhammad Adhi Caksono 

Harry Mac meraih gelar S1 Teknik Gas Petrokimia Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan S2 MBA – Institut Teknologi Bandung. Beliau merupakan praktisi di bidang pengembangan bisnis dalam transformasi simpul transportasi menjadi simpul ekonomi di lintas portofolio bisnis infrastruktur, transportasi dan properti, seperti: Bandara Udara, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Daratan, Pelabuhan Penyeberangan, dan Kawasan Industri. 

Sebelum menjadi Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Mac berkarir sebagai Plt Direktur Utama Indonesia Ferry Properti, dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Advisor Direksi PT Angkasa Pura II dan GM Business Development PT Cikarang Inland Port

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun. 

Sekadar tahu, pada 2022 silam, PT ASDP menekan perjanjian sales purchasement agreement (SPA) untuk mencaplok PT Jembatan Nusantara.  Perjanjian itu turut ditandatangani PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP sebagai pemilik saham perusahaan kapal swasta tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir saat itu menyatakan akuisisi tersebut akan membuat PT ASDP sebagai perusahaan pelayaran terbesar di Indonesia. Sebab, melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF). 

Erick juga menyatakan akuisisi ini merupakan langkah menuju initial public offering (IPO). ASDP berencana mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia pada pertengahan 2022.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli lalu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini.

"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2024).

Adapun, KPK juga dikabarkan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Dirut PT Jembatan Nusantara (JN) diduga atas nama Adjie (A). Dia telah dipanggil untuk diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu.

Topik:

Erick Thohir KPK PT ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Korupsi ASDP BUMN