Harta Kekayaan Jambin Kejagung Bambang Sugeng Capai Rp 9,4 Miliar


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono hanya tiga kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjadi pejabat di Kejaksaan RI dan juga menjabat Jambin.
Jambin Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (BSR) terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 2023 dengan total harta kekayaan mencapai Rp9.449.679.803 (Rp9,4 miliar).
Di dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Jambin BSR memiliki tanah dan bangunan sebesar Rp4.159.000.000 (Rp4,1 miliar lebih) yang lokasi tanah berada di Kebumen, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
Selain tanah dan bangunan, Jambin Kejagung BSR memiliki alat transportasi dan mesin atau kendaraan roda empat dan roda dua sebesar dengan total sebesar Rp1.580.000.000 (Rp1,5 miliar).
Sejumlah kendaraan itu yang terdiri dari motor Royal Enfield Tahun 2018, motor Piaggio Vespa LX 150 IE Tahun 2012, mobil Toyota Hardtop Deisel BJ 40 Tahun 1984, Mercedes Benz 300 CE AT Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000, Mobil Mercedes Benz JIP G 300 Tahun 1995, sebesar Rp 365.000.000, Mercedes Benz C 230 AT Tahun 1998, dengan harga Rp 100.000.000, Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 Tahun 2016 sebesar Rp. 244.000.000, mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2000, dengan harga Rp 145.000.000, mobil Honda Accord Tahun 2014 Rp 190.000.000, mobil Honda Oddyseeey 2.4 Tahun 2005 sebesar Rp 75.000.000, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2012 dengan harga Rp 130.000.000, Mercedes Benz 300 TE Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000.
Tanya hanya kendaraan mobil mewah dan motor, Jambin BSR memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 541.000.000, kemudian Kas dan Setara Kas sebesar Rp3.169.679.803.
Dengan demikian, total harta kekayaan Jambin Kejagung BSR sebesar Rp9.449.679.803 (Rp9,4 miliar lebih).
Bahkan, selama Jambin Kejagung BSR menjadi pejabat Kejaksaan RI, baru tiga kali menyampaikan laporan LHKPN ke KPK, dari 2021, 2022 dan 2023. Sementara pada 2020, 2019, 2018, BSR tidak melaporkan LHKPN ke KPK.
Topik:
Harta Kekayaan Jambin Kejagung Bambang Sugeng Rukmono Kejagung