KPK Duga Pejabat BP BUMD DKI Jakarta Cs Tahu Korupsi Pengadaan Lahan oleh Sarana Jaya di Rorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2024 12:28 WIB
Gedung Perumda Sarana Jaya (Foto: Dok MI)
Gedung Perumda Sarana Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat BP BUMD DKI Jakarta mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) yang dikelola BUMD Sarana Jaya. 

Hal inilah yang menjadi alasan, KPK memeriksa Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadiani (FR) dan 4 orang lainnya sebagai saksi, Selasa  (3/9/2024).  

4 saksi lainnya adalah MWH (Mohamad Wahyudi Hidayat) selaku Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ; Y (Yurianto) selaku Widyaiswara DKI Jakarta; AN (Ahmad Nazir) selaku Finance Manager PT Totalindo Eka Persada; dan USA (Ucu Samsul Arifin) selaku Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi and Rekan.

KPK menduga kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Adapun KPK telah mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus ini. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 

Kesepuluh orang yang dicegah ke luar negeri adalah: 

1. ZA, Swasta

2. MA, Karyawan Swasta

3. FA, Wiraswasta

4. NK, Karyawan Swasta

5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI

6. PS, Manager PT CIP dan PT KI

7. JBT, Notaris

8. SSG, Advokat

9. LS, Wiraswasta

10. M, Wiraswasta

KPK telah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Cornelis Pinontoan. Lahan tersebut disediakan untuk pembangunan rumah DP nol persen.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Yoory saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang. 

Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan. Mereka adalah Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. 

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK Sarana Jaya Lahan Rorotan Korupsi Lahan di Rorotan