Beda dengan Kejagung, KPK Ogah Tunda Penanganan Perkara Meski Pilkada

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2024 13:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menunda penanganan perkara meski pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan. Proses hukum tetap berjalan jika penetapan tersangka terjadi sebelum calon kepala daerah (cakada) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

Tessa menjelaskan pencarian bukti tetap dilakukan meski pilkada jalan. Salah satu tersangka KPK yang kini menyalonkan diri sebagai kepala daerah yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Karna Suswandi kembali menyalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
 Tessa menegaskan penanganan kasus itu tidak berkaitan dengan pilkada. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak berpolitik dalam memberantas rasuah di Indonesia. “Kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

Tessa menjelaskan pihaknya juga tidak mengurusi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat yang meloloskan Karna meski menjadi tersangka. Aturan mainnya dilemparkan ke penyelenggara pilkada.

“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ujar Tessa.

Kejagung tunda proses hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan.

"Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," tegas dia.

Harli memastikan bahwa Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.

"Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.

Topik:

KPK Kejagung Pilkada