Ketua KPU Prabumulih Cs Rugikan Negara Rp 6 M dari Dana Hibah Pilkada Rp 26 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Ketua KPU Prabumulih MD (tengah) bersama Sekretaris KPU inisial YA dan SH selaku Bendahara ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 senilai Rp 6 miliar, Jumat (3/10/2025)
Ketua KPU Prabumulih MD (tengah) bersama Sekretaris KPU inisial YA dan SH selaku Bendahara ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 senilai Rp 6 miliar, Jumat (3/10/2025)

Prabumulih, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MD bersama Sekretaris berinisial YA dan Bendahara berinisial SH merugikan negara Rp 6 miliar dari dana hibah sebesar Rp 26 miliar.

Ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI pada Jumat (3/10/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.

“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.  "Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika.

Pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Topik:

KPU Prabumulih KPU Sumsel Dana Hibah Pilkada 2024