Eks Secretary to President PT Sumitomo Indonesia Made Elviani Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 16:04 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Eks Secretary to President PT Sumitomo Indonesia Made Elviani Mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dia akan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

"Tidak hadir," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Rabu sore.

Adapun KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. 

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan. 

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi.

Topik:

KPK Eks Secretary to President PT Sumitomo Indonesia Made Elviani sarana jaya