Kasus Korupsi yang Bikin Eks Petinggi PT Sumitomo Indonesia Berurusan dengan KPK: Pengadaan Lahan di Munjul dan Rorotan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 16:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta Made Elviani pada Rabu (4/9/2024). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ME, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa Made mangkir dari pemeriksaan tersebut. "Tidak hadir," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Rabu sore.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Made Elviani merupakan eks-Secretary to President PT Sumitomo Indonesia. Dia pernah diperiksa pada 21 Juni 2021 silam.

Namun kala itu, dia diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. Dia sebagai saksi untuk mantan Dirut Nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (YRC).

Adapun KPK menduga ada kerugian negara sekitar Rp 400 miliar pada proyek pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pengadaan lahan itu ditangani oleh BUMD Sarana Jaya.

Dengan adanya dugaan kerugian negara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah melakukan penyidikan guna menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi. “Pengadaan di Rorotan, (kerugian) sekitar Rp 400 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (25/6/2024).

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa pembalap gokart Zahir Ali (ZA) pada Rabu lalu. Dia dimintai keterangan oleh tim penyidik ihwal pengetahuannya tentang pengadaan lahan di Rorotan, serta peran dari jabatannya di perusahaan yang diduga ada keterkaitan. Namun, Asep belum bisa mempublikasi detail materi pemeriksaan Zahir Ali.

Sebelumnya, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. "Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata Ketua Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Kamis, (13/6/2024).

Adapun kesepuluh orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tomny Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

Tidak hanya itu, KPK juga mendakwa Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK mendakwa Yoory melakukannya bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo. "Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10/2021) lalu.

Topik:

PT Sumitomo Indonesia Korupsi Pengadaaan Lahan di Rorotan Korupsi Tanah Munjul Made Elviani KPK Sarana Jaya