Korupsi Lahan Rorotan, KPK Selidik Kerja Sama Totalindo Eka Persada-Sarana Jaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 19:55 WIB
Totalindo Eka Persada dan Sarana Jaya (Foto: Kolase MI)
Totalindo Eka Persada dan Sarana Jaya (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pendalaman dilakukan KPK ketika memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024). 

"Didalami. Terkait penyertaan modal ke BUMD," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).

Para saksi itu yakni Mohamad Wahyudi Hidayat, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Lalu Yurianto, Widyaiswara DKI Jakarta, dan Fitria Rahadiani, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada dan BUMD sarana jaya. Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT Totalindo Eka Persada.

Kemudian, penyidik KPK turut mendalami penilaian harga lahan Rorotan dari saksi Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.KPK telah mencegah 11 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. 

Satu orang yang dicegah merupakan warga negara asing (WNA). Dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp400 Miliar ini, KPK telah menetapkan tersangka.

Perkara ini pengembangan perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut komisi antikorupsi, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 Miliar).

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 Miliar.

Topik:

KPK Lahan Rorotan Sarana Jaya Totalindo Eka Persada BUMD DKI Jakarta