4 Orang dari Perusahaan Keluarga Mantan Wapres Jusuf Kalla Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 20:53 WIB
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Foto: Dok MI/Aswan)
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang dari PT Bukaka Teknik Utama, yang merupakan perusahaan multinasional milik keluarga mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

Mereka diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Para saksi yakni berinisial IK selaku Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama. AE selaku Finance and Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT. Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020. BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT. Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan sekarang. Dan KS selaku Staff Engineering PT. Bukaka periode 2016 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa IK merujuk pada nama Irsal Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama. Kemudian saksi AE adalah Adolf Edward selaku Finance and Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT. Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020. 

Lalu, BH adalah Budi Hartono selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT. Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai sekarang dan KS adalah Krisna Setiawan selaku Staff Engineering PT. Bukaka Teknik Utama periode 2016 sampai dengan sekarang.

Selain 4 orang itu, Kejagung juga memeriksa FW merujuk pada nama Fitri Wiyanti, selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT. Jasamarga periode 14 Januari 2019 sampai Juni 2020.

Adapun para saksi diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku mantan Direktur Utama PT. Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah DP (Dono Prawoto) selaku mantan Dirut PT. Waskita Modern Realti yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

Kasus posisi

Adapun, kasus posisi dalam perkara ini yaitu bahwa setelah PT. Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi Rp16.233.409.000.000.

Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT. Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT. Bukaka bersekongkol untuk mengurangi volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata Harli.

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41. Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan Tony Budianto Sihite alias TBS dipidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Topik:

Kejagung Korupsi Tol Japek Korupsi Tol MBZ Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama