Tan Paulin Bantu KPK?


Jakarta, MI - Tan Paulin disebut telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Ketu Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.
“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Rudi mengklaim, bahwa KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara APPRI sendiri diundang karena merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.
“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” sesalnya.
Pun dia menduga, ada sosok yang sengaja menggiring berita datangnya Tan Paulin ke KPK adalah untuk menjalani pemeriksaan. Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan untuk membantu komisi antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.
Ia pun menunjukkan bukti audiensi yang diminta KPK yang ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan. “Kita kencang menegakkan aturan, tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus. Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” bebernya.
APRI beri saran tata kelola tambang kepada KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPRI Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi saran tata kelola pertambangan kepada KPK.
Namun, APPRI juga aktif memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sejak tahun 2023. "Kami mengadakan audiensi dengan Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ungkap Lukman.
Menurutnya, audiensi yang dilakukan APPRI berdampak untuk menggerakkan perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Lukman juga menyayangkan pemberitaan pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK yang dinarasikan seakan-akan terkait dengan peristiwa yang didalami oleh KPK.
"Padahal beliau berbisnis secara profesional sebagai trader di bidang pertambangan batubara ini. Bahkan, beliau mendorong agar terbentuknya transparansi dan akuntabilitas," pungkas Lukman.
KPK periksa Tan Paulin di BPKP Jatim
Tan Paulin yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin diperiksa di i kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Dia diulik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Kamis (29/8/2024) lalu.
"Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (29/8/2024).
Tessa menyatakan bahwa Tan Paulin hadir dalam pemeriksaan itu. "(Tan Paulin) hadir (pemeriksaan)," singkat Tessa.
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Rumah Tan Paulin digeledah
KPK tak membantah bahwa telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya, Jatim. "Benar bahwa rumah Saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024) malam.
Pada biasanya, KPK melakukan penggeledahan sebab diduga memilik kaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya. Alhasil, dalam giat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
Kendati, Tessa jubir yang berlatar belakang penyidik itu tak mau membeberkan rincian dokumen tersebut, soalnya itu ranah pihak penyidik.
"Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik), kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari). Hanya ini saja yang bisa dipublish dari penyidiknya," ungkap Tessa.
Monitorindonesia.com kembali mengonfirmasi apakah dalam giat itu, Tan Paulin diperiksa? dan kapan akan dipanggil di gedung KPK? Tessa mengaku belum mendapatkan informasi dari kawan-kawan penyidik. "Belum ada info terkait hal tersebut," katanya. (fn)
Topik:
KPK Tan Paulin Rita Widyasari