Hari Ini, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 September 2024 09:49 WIB
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh [Foto: Repro]
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan, terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ia menjadi terdakwa dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Gazalba sudah menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Senin (26/8/2024). Majelis hakim lantas berencana melanjutkan sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK pada hari ini.

“Sidang kita tunda pada Kamis 5 September 2024 pukul 10.00 WIB. Dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum KPK,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri, dalam sidang Senin (26/8/2024).

Gazalba sebelumnya, didakwa menerima gratifikasi terkait kasasi pihak Jawahirlul Fuad sebesar Rp 650 juta. Jawahirlul merupakan terdakwa dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Ia lantas dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Dalam hal ini, Gazalba dituduh menerima gratifikasi agar kasasi Jawahirlul berujung pada putusan bebas.

Topik:

Hakim Agung Gazalba Saleh Sidang Tuntutan Gazalba Saleh PN Tipikor