Dalami RKAP PT Telkom, KPK Periksa Eks SPV Financial Planning and Analysis Telkom Edi Witjara


Jakarta, M - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) dengan memeriksa Edi Witjara (EDW).
Adapun Edi adalah SPV Financial Planning and Analysis PT Telkom Indonesia periode 2016-2018. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama EDW," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Sabtu (7/9/2024).
Adapun pemeriksaan Edi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup.
Dalam kasus ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom mencapai miliaran rupiah. "Ya di atas Rp 100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander mengatakan, jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Telkom masih bisa bertambah. Ini seiring dengan pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung. "Pengembangan penyidikan mungkin ada tambahan lagi, soalnya belum dapat laporan yang benar," jelasnya.
Tersangka dan penggeledahan
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.
Modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Kendati demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
Pada Senin, 27 Mei lalu, KPK mengajukan pencegahan terhadap enam orang ke Dirjen Imigrasi berkaitan penyidikan dugaan korupsi di PT Telkom. Keenam orang yang dicegah adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Natalia Gozali (Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (Direktur PT Erakomp Infonusa).
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor dan beberapa lokasi saat penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group. Penggeledahan dilakukan di enam rumah dan empat kantor, di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada periode April 2024 dalam pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom.
Tim penyidik kasus dugaan korupsi di PT Telkom juga menemukan sejumlah alat bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, para tersangka termasuk kepada para ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Alat bukti itu, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut
Topik:
KPK Telkom Korupsi Telkom TLKM Telkom Indonesia