MAKI Duga Ada yang Ditutup-tutupi di Kasus Ismail Bolong


Jakarta, MI - Pengsutan kasus Ismail Bolong, tersangka perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) tak kunjung tuntas hingga saat ini.
Pada awal Januari 2023 lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidtter) Bareskrim Polri memang melengkapi berkas perkara Ismail Bolong (IB) cs.
Berkas para tersangka yang sempat dikembalikan jaksa penuntut umum itu telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, 12 Januari 2023 saat itu.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejagung pada 16 Desember 2022.
Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada Selasa, 27 Desember 2022.
Penyidik langsung melengkapi berkas tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung.
Setelah pelimpahan kembali itu tak ada informasi lagi terkait kasus ini.
Pada Kamis (5/9/2024), Monitorindonesia.com, mengonfirmasi kelanjutan daripada proses berkas perkara itu, namun hingga pada Sabtu (7/9/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar tidak memberikan respons.
Begitupun dengan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, juga tak merespons.
Sebelum itu, dari pihak Polri menyatakan bahwa kasus ini masih didalami
"Iya masih dalam proses pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Kendati, berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa kasus Ismail Bolong ini sudah bergulir di meja hijau.
"Kalau gak salah sudah sidang dan kena hukuman 2 tahun penjara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (6/9/2024) malam.
Tidak terupadatenya kasus ini ke publik, Boyamin menduga ada yang ditutup-tutupi.
"Ditutup-tutupi, khusus kasusnya Ismail Bolong saja," ungkap Boy sapaannya.
Pada Medio Desember 2022, Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Ismail Bolong.
Ismail Bolong ditahan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) sebuah perusahaan tambang diduga ilegal.
Selain Bolong, polisi juga menahan dua lainnya. Rianto selaku pengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual. Dan Budi selaku penambang ilegal.
Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.
Penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya; 36 dumtruck, 3 telepon genggam, 3 buku tabungan, tumpukan batu bara, 2 ekskavator, dan dua rekening koran.
Ismail Bolong diduga tak hanya terjerat perkara penambangan ilegal.
Namanya mencuri sempat perhatian setelah mengaku menyuap Komjen Agus Andrianto, kini Wakapolri. Totalnya senilai Rp6 miliar. Namun pernyataan itu Bolong ralat.
Ismail Bolong mengaku pernyataan menyuap Agus buah dari tekanan Brigjen Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo yang terjerat perkara pembunuhan ajudannya sendiri.
Tak hanya nama Agus. Sebelumnya Ismail Bolong juga menyebut-nyebut nama Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, kala itu, kapolda Kaltim.
Nahak disebut-sebut sebagai penyetor uang ke Agus agar menutup mata terhadap praktik tambang ilegal bolong di kawasan Marangkayu, Kukar, Kaltim.
Februari 2020, Ismail Bolong juga sempat viral setelah aksinya menghadang patroli polisi hutan.
Sementara itu, kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing sempat mempertegas kliennya tak pernah bertemu Komjen Agus.
“Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. jadi tolong dicatat,” kata Johanes, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/12/2022) lalu.
Pun Johanes menilai kliennya tak pernah memberikan uang kepada siapapun, kendati dalam testimoninya ketika diperiksa Divpropam Polri mengaku mendapat penghasilan miliaran rupiah hasil mengepul tambang ilegal.
“Pak IB tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun,” tegasnya.
Topik:
MAKI Ismail Bolong Bareskrim Polri Polri Mabes PolriBerita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 Oktober 2025 14:08 WIB

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB