KPK Periksa Eks Kepala Barantan Bambang, Bongkar Korupsi X-Ray


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang (BBG) sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-Ray, Selasa (10/9/2024).
Bambang dipanggil bersama 6 saksi lainnya yakni, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap (AJH), Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS) dan sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan, Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
"Terkait Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementan, Wisnu Haryana (WH).
KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-rtau Statis, Mobile X-rAy dan X-ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," tandasnya.
Topik:
Eks Kepala Barantan Bambang KPK Korupsi X-Ray