KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Menteri Desa PDTT Abdul Halim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari penggeledahan pada salah satu rumah penyelenggara negara atau pejabat negara di Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan dalam kaitan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 sept 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Monitorindonesi.com, pejabat negara berinisial AHI tersebut adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Menteri yang disapai Gus Halim ini adalah kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Hingga saat ini, KPK masih belum memberikan konfirmasi tentang sosok AHI. KPK juga belum mendetilkan lokasi rumah yang digeledah tersebut.
Meski demikian, KPK memastikan penggeledahan rumah Abdul Halim Iskandar membuahkan hasil.
Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat periode 2019-2022.
KPK pun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan peran, Tessa mengatakan, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.
Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar
Topik:
KPK