KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait, kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak kandung Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat, ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Namun Tessa, enggan menjelaskan lebih detail terkait sejumlah barang bukti yang disita. Termasuk jumlah dan jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Topik:
KPK Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim IskandarBerita Sebelumnya
KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Menteri Desa PDTT Abdul Halim
Berita Selanjutnya
Tawuran Maut di Palmerah Direncanakan Lewat Medsos
Berita Terkait
KPK Telah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh
1 jam yang lalu
Korupsi Whoosh Gampang Diungkap! Eks Penyidik KPK: Periksa Saja yang Menyetujui!
15 jam yang lalu