KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

![KPK Periksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-mendes-pdtt-abdul-halim-iskandar.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan terkait, kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019-2022.
Sebelumnya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak kandung Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat, ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujarnya.
Namun Tessa, enggan menjelaskan lebih detail terkait sejumlah barang bukti yang disita. Termasuk jumlah dan jenis mata uang yang dilakukan penyitaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Topik:
KPK Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar