Karyawan Swasta Agus Suprianto dan Advokat Anthony Hutapea Dicecar KPK soal Korupsi Taspen


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Jumat (13/9/2024) kemarin.
“Kedua saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sa tu (14/9/2024).
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AS dan AH. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni karyawan swasta Agus Suprianto dan Advokat Anthony Hutapea.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK enggan memerinci keterangan dua saksi itu saat diperiksa penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Topik:
KPK Taspen