Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Periksa Gubernur Perry Warjiyo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2024 13:57 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK). 

Penanganan kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan bahkan sudah ada yang ditersangkakan lembaga anti rasuah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif, Komisi XI DPR RI.

Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, tegas pengamat ekonomi, Timboel Siregar, KPK harus lebih dalam melakukan penyidikan kepada oknum-oknum di BI dan OJK yang diduga ikut terlibat. 

"Tidak mungkin hanya anggota DPR yang melakukan perbuatan tercela tersebut, ada pihak-pihak yang membantu sehingga KPK berani menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Timboel kepada Monitorindonesia.com, Minggu (15/9/2024).

KPK harus mengungkap secara transparan kasus ini. Lanjut Timboel, jangan sampai ada aksi transaksional sehingga hanya segelintir pihak yang ditersangkakan sementara pelaku-pelaku lainnya tidak tersentuh.

Menurutnya, kepercayaan publik pada kinerja KPK saat ini sangat rendah karena KPK tidak serius dan masih ada dugaan diintervensi oleh kekuasaan sehingga kasus-kasus seperti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang tidak juga dinaikkan ke penyidikan.

"Di masa akhir periodisasi KPK saat ini seharusnya KPK berani dan menuntaskan segera kasus-kasus yang ditanganinya sehingga KPK periode saat ini bisa mengiakan kepercayaan publik," tandas Timboel.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor mengatakan jajarannya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

"Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Asep.

Namun Asep masih sembunyikan identitas pihak terkait, meski telah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, alasannya masih proses, dia berjanji akan membeberkan kontruksi perkara itu. "Masih proses, nanti akan diumumkan," ungkap dia.

Sementara informasi beredar, salah satu pihak yang telah ditetapkan berstatus tersangka yakni penyelenggara negara, diduga wakil rakyat di Senayan berinisial HG.

Topik:

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo KPK BI Korupsi CSR BI Korupsi CSR OJK