Kejagung Periksa Direktur PT Darmex Plantations soal Kasus Duta Palma

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 September 2024 23:39 WIB
Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan yang dilakukan oleh pemilik Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD). 

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa saksi, Selasa (17/9/2024).

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial BW selaku Direktur PT Darmex Plantations, terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.

"Bagus bagus karena Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana biasa ancaman 20 tahun tapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati atau seumur hidup," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi adalah dengan telah menyalahi aturan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Saat kasus terbongkar, Surya Darmadi dinyatakan buron dan saat ditangkap maka tuntutan diberikan adalah yang paling berat.

"Sekarang kita tuntut bukan hanya merugikan keuangan negara tapi perekonomian negara karena dia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri," kesal Mahfud.

Mahfud memastikan, negara tidak akan pandang bulu untuk kejahatan korupsi. Sebab, korupsi adalah tindak kejahatan yang menyalahgunakan hak rakyat. "Saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," harap Mahfud.

Topik:

Kejagung Surya Darmadi Duta Palma