Bongkar Bobroknya Proyek Tol Japek II, Eks Resident Engineer Proyek Japek II Elevated Diperiksa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 September 2024 23:23 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar bobroknya pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.

Kini penyidik Jaksa Muda Bidan Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 hingga 2020.

"Saksi yang diperiksa berinisial THL," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (17/9/2024).

Serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. "Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka DP," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite. Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun

Topik:

Kejagung Korupsi Tol Japek II Tol MBZ