KPK Sidik Korupsi Dana CSR, Gubernur BI Perry Warjiyo dan OJK Tiarap!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 21:37 WIB
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabarnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Sabtu (17/9/2024).

Asep mengatakan hingga saat ini penyidik dalam tahapan menunggu sprindik diteken oleh pimpinan KPK. Meski sejumlah kabar memuat sudah ada penetapan tersangka, namun Asep belum resmi mengumumkan daftar tersangka maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK sebelumnya menyebut penyelidikan kasus ini menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia. 

Kasus ini dipastikan bukan pengembangan perkara suap pengondisian temuan BPK di Sorong. “Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Asep, Kamis (11/7/2024) lalu.

Terkait hal ini Ketua Badan Anggaran DPR sekaligus Komisi XI DPR Fraksi PDIP Said Abdullah sempat mengaku belum mendengar kabar tersebut hingga kini. “Gue yang gitu-gitu budek kadang-kadang, sampai saat ini belum dengar apa-apa,” kata Said ketika ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo begitu dimintai tanggapan atau konfirmasi soal kasus ini pada Sabtu (17/9/2024) tidak merespons alias tiarap. Begitu juga dengan OJK tidak menyinggung perkara saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com di hari yang sama.

Dia hanya bertanya kepada Jurnalis Monitorindonesia.com, asal media. Selebihnya juga tiarap alias bungkam. "Dari media mana?," tanya Dody Budi Waluyo Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengaku masih dalam perjalanan.

Sekadar tahu, bahwa dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif. Biasanya, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara diumumkan secara resmi dalam konferensi pers saat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup.

Topik:

KPK CSR BI OJK Komisi XI DPR