KPK Periksa Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing soal Dugaan Korupsi DP Nol Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2024 16:05 WIB
Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (Foto: Istimewa)
Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah oleh BUMD DKI PD Sarana Jaya pada Rabu (18/9/2024). Dia sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (7/8/2024).

Selain Donald, KPK juga memeriksa juga Direktur Corporate Finance pada 2019 Eko Wardoyo, dan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk serta Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” beber Budi

 

Topik:

Dirut Totalindo Eka Persada Donald Sihombing KPK Sarana Jaya