KPK Garap Eks Direktur Corporate Finance Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo Terkait Korupsi Pengadaan Lahan oleh Sarana Jaya di Rorotan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa lagi Direktur Corporate Finance PT Totalindo Eka Persada (2019) Eko Wardoyo pada Rabu(18/9/2024).
Di sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (7/8/2024) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah oleh BUMD DKI PD Sarana Jaya.
Selain Eko, KPK juga memanggil Direktur Utama Donald Sihombing, Komisaris Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK sebelumnya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang.
Namun demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara korupsi, serta belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah ZA, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.
KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024
Topik:
KPK Sarana Jaya Totalindo Eka Persada