KPK Garap Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Di sebelumnya dipanggil KPK pada Rabu (7/8/2024)
Selain Indra, KPK juga memanggil Direktur Utama Donald Sihombing, Direktur Corporate Finance pada 2019 Eko Wardoyo, dan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu (10/7/2024).
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Topik:
KPK Totalindo Eka Persada Sarana Jaya