Bongkar Korupsi Taspen, KPK Periksa Eks Dirkeuops Sinarmas Sekuritas Ferita


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT. Sinarmas Sekuritas, Ferita sebagai kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi di PT. Taspen (Persero), Kamis (19/9/2024).
Selain mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT. Sinarmas Sekuritas, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Direktur SDM, TI, Kepatuhan PT. Taspen, Mohamad Jufri dan Direktur Utama PT. Insight Investments Management tahun 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT. Taspen ke tahap penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT. Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT. Taspen (Persero) dan PT. Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT. Taspen berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun.
Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. PT. Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya, dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Topik:
KPK Taspen Sinarmas Sekuritas Korupsi Taspen