KPK Duga Duit TPPU Rita Widyasari Mengalir ke Tan Paulin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 September 2024 11:28 WIB
Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: Dok MI)
Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari berkaitan dengan pengurusan izin tambang batu bara. 

Hal itu dilakukannya dengan memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. "Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin). Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dikutip pada Kamis (19/9/2024). 

Asep mengatakan, pihaknya mengestimasi Rita menerima uang sekitar 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang. Karenanya, dalam pemeriksaan Tan Paulin ditanya terkait aliran uang tersebut, apakah ada perjanjian kerja atau jual beli barang. 

"Misalnya beli barang dari Bu TP (Tan Paulin) Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja," bebernya. 

Rita sebelumnya disebut mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Jatah tersebut diduga merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang. 

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Lalu, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik. Pun, dia menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemana pun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis. Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA). 

"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” jelas Asep. 

Pada 28 Juni lalu, KPK memang memeriksa Said Amin terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli puluhan mobil mewah.

Selain itu, KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Tan Paulin atau Paulin Tan di Surabaya beberapa waktu lalu. "Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024). 

Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut. "Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," katanya.

 Bahkan, KPK juga telah memeriksa Tan Paulin pada Kamis (29/8/2024). Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP perwakilan Jatim itu, tim penyidik mencecar Tan Paulin mengenai transaksi batu bara di wilayah Kutai kartanegara.  “Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Tessa kepada Monitorindonesia.com.

 Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita saat menggeledah rumah Tan Paulin. "Termasuk juga konfirmasi beberapa dokumen yang telah dilakukan proses penyitaannya," katanya.

 Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
 
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

 Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Topik:

KPK Tan Paulin Rita Widyasari