Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek II, Kejagung Ulik Dirut PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 September 2024 11:31 WIB
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan  korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya di Ruas Cikunir-Karawang Barat, serta proyek on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (23/9/2024). 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) dengan tujuan memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka berinisial DP. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (25/9/2024).

FX Poerbayu Ratsunu, yang menjabat sebagai Direktur Utama Waskita Beton Precast sejak Desember 2021, sebelumnya memiliki karier di berbagai posisi strategis di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. 

Adapun majelis hakim telah menjatuhkan vonis tidak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa dalam perkara ini. Sidang putusan diketok hakim pada Selasa (30/7/2024). 

Adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 510 miliar.

Topik:

Korupsi Tol Japek II Tol MBZ Kejagung Waskita Beton Precast Dirut PT Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu