14 Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba Kompak Mangkir dari Pemeriksaan, KPK: Khawatir Panggilan Penipuan


Jakarta, MI - Sebanyak 14 saksi dalam perkara korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) kompak tak memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
14 saksi itu seharusnya diperiksa bersama 3 saksi lainnya. Tiga saksi yang memenuhi pemeriksaan itu adalah Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abd. Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut. Para saksi didalami soal pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba. Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.
14 saksi itu diduga mangkir karena khawatir panggilan tersebut penipuan."Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (25/9/2024).
Pun, Tessa meminta para saksi yang menerima surat panggilan resmi dari Penyidik KPK untuk membacanya dengan detail. Ada sejumlah ciri yang menandakan surat panggilan itu asli.
"Di mana di surat itu ada KOP dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," bebernya menegaskan.
Adapun kasus Abdul Gani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Gani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.Selain itu KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.
Topik:
KPK Abdul Gani Kasuba Maluku UtaraBerita Terkait

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi
13 menit yang lalu

KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap di Inhutani V
29 menit yang lalu