Polisi Libatkan Kementerian PPPA-LPSK Ungkap Kasus Dugaan Aborsi Lolly oleh Vadel

![ade ary Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ade-ary.webp)
Jakarta, MI - Pihak kepolisian melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait, kasus dugaan aborsi Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.
"Tim penyelidik sudah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian PPA UPTP3A terkait penanganan anak korban. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan bersurat kepada LPSK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Selain Kementerian PPA dan LPSK, kata Ade Ary, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
Kata Ade Ary, hal tersebut dilakukan lantaran saat ini Lolly tengah berada di rumah aman.
"Kemudian sudah merujuk korban ke RSCM untuk memintakan visum et repertum," ujarnya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus dugaan aborsi Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nikita melapor dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto 81.
Topik:
Kementerian PPPA LPSK Kasus Dugaan Aborsi Lolly Vadel Badjideh