PT Quantum Skyline Exchange: Perusahaan Helena Lim Diduga Tempat Cuci Uang Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2024 03:44 WIB
Helena Lim bersama salah satu kuasa hukumnya (Foto: Istimewa)
Helena Lim bersama salah satu kuasa hukumnya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, mengungkapkan bahwa perusahaannya mengirimkan uang miliaran rupiah ke perusahaan penukaran uang (money changer) milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 

Hal itu terungkap saat Yulia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Yulia bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Elmindra, dan MB Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Yulia mengaku pernah menyetorkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke PT QSE, money changer milik crazy rich PIK itu.

Setoran tersebut dilakukan atas perintah Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan.

"Apakah Saudara saksi juga pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline atau pun money changer yang lain?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Saya pernah diperintah Bapak Suwito Gunawan, Pak," jawan Yulia.

"Perintahnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Transfer ke rekening Quantum Skyline Exchange sama Mekarindo Abadi Sentosa," jawab Yulia.

"Totalnya ada berapa ibu?" tanya jaksa.

"Seingat saya ada tiga kali, Pak. Totalnya Rp 2.100.000.000," jawab Yulia.

Pun, Yulia mengatakan, pengiriman uang juga dibantu oleh karyawan lainnya, Elsi Rahayu. Semua ini dilakukan atas perintah Suwito Gunawan.

"Untuk nominal dan nomor rekeningnya ibu dapat dari mana?" tanya jaksa.

"Dari Bapak Suwito Gunawan, Pak," jawab Yulia.

Penyetoran uang ke money changer milik Helena itu tercatat sebagai setoran usaha. 

Padahal, PT Quatum Skyline Exchange dengan PT Stanindo Inti Perkara tak punya hubungan usaha.

"Atas beberapa transaksi tadi juga disebutkan juga di dalam tujuan atau keterangan transaksi adalah setoran usaha. Apakah ada Stanindo Inti Perkasa punya usaha dengan PT Quantum Skyline Exchange?" tanya jaksa.

"Tidak ada, Pak," jawab Yulia.

Menurut Yulia, seluruh transaksi tersebut tak dituliskan dalam catatan keuangan perusahaan. Lagi-lagi, hal ini sesuai dengan perintah Suwito Gunawan.

"Atas transaksi yang dilakukan baik ibu maupun Elsi dicatatkan nggak di keuangan Ibu? Karena ibu kan tadi salah satu tugasnya mencatat keuangan yang keluar," tanya jaksa.

"Kalau di kas saya tidak, Pak," jawab Yulia. "Kenapa tidak dicatat di kas Ibu?" tanya jaksa. "Tidak tahu, Pak. Tidak disuruh dicatat," timpal Yulia.

Helena Lim

"Siapa yang tidak menyuruh dicatat itu?" tanya jaksa.

"Pimpinan," ungkap Yulia. "Pimpinannya bisa disebutkan siapa?" tanya jaksa lagi. "Bapak Suwito Gunawan," jawab Yulia.

Dakwaan

Helena Lim, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Helena yang menghimpun dana dalam bentuk Rupiah itu, kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan total 30 juta USD. Lalu, uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai kepada Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSE.

Atas penukaran tersebut, Helena disebut menerima keuntungan hingga Rp 900 juta.

Topik:

PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim Korupsi Timah PT Stanindo Inti Perkasa Kejagung