KPK Endus Bagi-bagi Proyek untuk Anggota DPRD Semarang


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pembagian proyek untuk anggota DPRD, dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami melalui enam saksi pada Kamis (26/9/2024).
“Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (27/9/2024).
Tessa memerinci inisial mereka yakni AR, EY, BS, MK, KL, dan RAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman, eks Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidiana Kuswara, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menjadi pihak yang diperiksa penyidik, kemarin.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” jelas Tessa.
KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang, yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, tersangka dalam kasus ini yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Topik:
KPKBerita Terkait

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
3 jam yang lalu

Pakar Ungkap Potensi Fuad Hasan Dijerat Pasal Korupsi dan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
7 jam yang lalu