Eks Kabag Perencanaan Setditjen Perkeretaapian Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 22:10 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial DR selaku Kabag Perencanaan Setditjen Perkeretaapian tahun 2015 sampai dengan 2016.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (30/9/2024).

Pemeriksaan saksi, tambah Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Topik:

Eks Kabag Perencanaan Setditjen Perkeretaapian Kejagung Jalur KA Medan Jalur KA Besitang-Langsa