Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo: Tersangka Korupsi APD Tak Ditahan Usai Diperiksa


Jakarta, MI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2024).
Yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Sementara salah satu tersangka tak memenuhi panggilan KPK itu, adalah Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik. "(Ahmad Taufik) tidak hadir dan akan direschedule dikarenakan sedang proses pemulihan paska operasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin malam.
Tessa menambahkan bahwa, kemungkinan penahanan tersangka dalam kasus ini akan dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024). "Info terbaru, untuk penahanan APD digeser hari Kamis dan tidak jadi hari ini," jelasnya.
Penting diketahui bahwa ketiga orang tersebut dipanggil KPK pada hari ini dalam kapasitas sebagai saksi.
Catatan Monitorindonesia.com, Budi Sylvana sempat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/6/2024) lalu. Satrio Wibowo turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Usai diperiksa, Budi mengaku dia hanyalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengganti dalam perkara ini dan bukan orang yang menentukan harga beli APD. Menurutnya, proses penentuan harga APD dilakukan oleh pihak BNPB.
Ia menambahkan, kasus ini berawal dari ketidakwajaran harga pembelian APD hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus ini. “Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari korupsi APD. Upaya penyitaan pun telah dilakukan pada Juni 2024.
Diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 sudah bergulir hampir satu tahun, terhitung sejak pertama kali KPK mengumumkan kasus ini pada 9 November 2023.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 625 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 3 tiga tersangka dalam kasus korupsi APD Covid-19, nama-nama tersebut antara lain Satrio Wibowo, Budi Sylvana dan Ahmad Taufik.
Topik:
KPK Korupsi APD Kemenkes